Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Hingga Peningkatan Tax Ratio Jadi Evaluasi Komisi XI terhadap Kinerja Kemenkeu

Komisi XI DPR RI menyelesaikan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan agenda evaluasi kinerja Kementerian Keuangan selama kuartal ketiga tahun 2024, Rabu (13/11/2024).

Rapat yang berlangsung di gedung Nusantara I DPR RI ini dipimpin oleh Ketua Komisi XI, Misbakhun, dengan kehadiran seluruh anggota komisi serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun membacakan poin-poin kesepakatan rapat yang memuat sejumlah indikator utama kinerja serta rekomendasi yang akan dilaksanakan dalam periode berikutnya.

Dalam kesimpulan pertama, Komisi XI menyatakan apresiasinya terhadap capaian Kementerian Keuangan yang berhasil mengelola pendapatan negara, belanja negara, serta pembiayaan negara sesuai dengan batas Undang-Undang APBN Tahun 2024. Komisi XI menekankan perlunya kelanjutan penguatan kebijakan fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas.

“Kami berharap Kementerian Keuangan terus mengimplementasikan kebijakan fiskal yang memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Komisi XI meminta program terukur untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2025, dengan kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Dalam rangka peningkatan tax ratio selama lima tahun mendatang, Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan untuk menyusun dan mempresentasikan program terukur yang akan dilaporkan pada kuartal I-2025.

Reformasi perpajakan yang sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga menjadi fokus utama Komisi XI, dengan harapan bahwa reformasi ini akan memperkuat basis penerimaan negara dalam jangka panjang.

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, merespons positif rekomendasi ini dan menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan reformasi perpajakan tersebut. “Kami akan sampaikan nanti di kuartal I. Kami setuju, dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Sri Mulyani.

Misbakhun juga menekankan pentingnya pengelolaan utang jangka panjang yang jatuh tempo pada periode 2024-2029. Komisi XI berharap pemerintah dapat menyusun strategi yang tepat agar tidak membebani anggaran negara di masa mendatang.

Selain itu, pengelolaan transfer ke daerah guna mendukung pembangunan daerah menjadi sorotan yang tak kalah penting, di mana Komisi XI menekankan standar pengelolaan anggaran yang efisien dan sesuai dengan kerangka pembangunan nasional.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan transfer daerah mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Misbakhun.

Poin berikutnya yang dibahas adalah mengenai standardisai output dan keluaran belanja kementerian serta penerapan kerangka logis dalam pengalokasian anggaran. Komisi XI mendorong penerapan sistem reward and punishment di setiap kementerian dan lembaga terkait capaian indikator pembangunan nasional.

Menteri Keuangan menyetujui gagasan ini dan menyatakan akan mengonsolidasikan aturan ini dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). “Untuk reward dan punishment, mungkin nanti kami pikirkan bersama MenPAN-RB,” ungkap Sri Mulyani.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan nasional, Komisi XI menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara harus tetap dipatuhi sesuai amanat UUD 1945. Selain itu, Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan untuk menyampaikan kajian lebih lanjut terkait Badan Pengelola Investasi (BPI) pada Januari 2025.

“Kami akan mengupayakan agar anggaran pendidikan tetap teralokasikan sesuai ketentuan, sebagai upaya mendukung pembangunan kualitas sumber daya manusia,” tutur Misbakhun.

Menteri Keuangan menyampaikan persetujuan atas seluruh poin kesepakatan rapat dan menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Komisi XI guna mencapai target-target yang telah disepakati. “Kami akan melaporkan perkembangan pelaksanaan setiap program yang disepakati ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai penutup, Misbakhun menegaskan bahwa peran Komisi XI bukan untuk mengintervensi kebijakan pemerintah, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan dan persetujuan legislatif. “Kalau ada hal-hal yang menyangkut undang-undang dan membutuhkan konsultasi atau persetujuan, itu menjadi wilayah kita,” tukas Misbakhun.

Sebelumnya, Misbakhun memulai dengan apresiasi atas penjelasan lengkap dari Menteri Keuangan mengenai kinerja kementeriannya. Tak hanya itu, Misbakhun juga memuji anggota komisi, Kholid, sebagai mahasiswa yang cerdas dalam mengajukan pertanyaan kritis terkait kinerja Kementerian Keuangan.

Setelah mendengarkan paparan dan tanya-jawab, rapat berlanjut pada tahapan kesimpulan. Misbakhun menyampaikan rancangan kesimpulan rapat kerja dan meminta persetujuan dari seluruh anggota komisi serta Menteri Keuangan.

  • Related Posts

    Komisi XIII Akan Bentuk Panja Pemasyarakatan Kabur Salemba 7 tahun

    Komisi XIII DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan atas kasus kaburnya Tujuh tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba. Panja Pemasyarakatan ini dibentuk untuk dapat menyelesaikan…

    Mengapa video Hoax berkembang biak ketika bencana mogok?

    Ini adalah adegan yang berhasil merasa baik mengejutkan dan akrab sekaligus. Ada kamera yang dipegang kaca depan mobil dan, di luar itu, sebuah jalan Raya standar yang tampak, mobil dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *