Berita duka awal Tahun Baru 2025 bagi tenaga pengajar dosen datang dari Surat Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2024 dimana dalam keputusan ini menyaatakan ‘bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendapat banyak saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di Bidang pendidikan Tinggi’ maka saat ini Kemendiktisaintek sedang review dan evaluasi terhadap Permendikbudristek 44 Taun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. Pada saat review ini penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier dan penghasilan dosen dilaksanakan setelah review dan evaluasi selesai dilaksanakan ini berarti bahwaa pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen di tunda dalam waktu yang tidak ditentukan.
Berkenaan dengan Permendikbudristek 44/2024 pada acara sosialisa Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan bahwa Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.
“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10) pada acara Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Dirjen Diktiristek mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi Plt. Dirjen Pendidikan Vokasi pada kesempatan yang sama juga menjelaskan langkah-langkah selanjutnya. “Fokus sampai dengan akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen. Tentu mulai sekarang sampai bulan Juni 2025 kemdikbu.go.id.
Fakta selnjutnya mengejutkan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang menunda pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 dengan dasar dan saran dari para pemangku kepentingan ini dapat di terjemahkan bahwa begitu banyak pihak yang tidak mendukung perbaikan Nasib para tenaga pengajar doesen yang seluruh hidupnya di Abdikan untuk kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia tercinta, betapa tidak ‘Desen terrlihat Gagah dan Berwibawa’ ketika berdiri di depan Mahasiswa untuk memaparkan materi kuliah yang telah di persiapkan bermingu-minggu untuk mengantar anaak didiknya membuka cakrawala dunia pendidikan. Dosen terlihat sangat baik-baik saja oleh seluruh kalangan meskipin gaji yang diterimanya cukup kecil sekitar 1,7 Juta yang bahkaan tidak cukup untuk memenuhi kelangsungan hidup keluarganya kecilnya Mereka Hidup Tak Mampu Matipun Tak Sudi.
Berbeda dengan Istitusi lain, sebut Saja Hakim yang menuntut kenaikan Tunjungan dan akan Mogok kerja jika tidak dinaikkan tunjangannya padahal gaji hakim sudah tembus 38 Juta (Antara 23 Oktober 2024) Perbulan tetap menuntut untuk di naikkan dan telah dinaikkan pun sudan bayarkan oleh Negara.
Cukup memprihatinkan bagi Dosen yang memegang peran penting pada negara ini sebagai garda terdepan untuk mencerdakan dan memajukan kehidupan bangsa haruslah gigit jari di awal tahun 2025 ini Tunjangan kineraja yang dijan jikan mulai Januari 2025 di tunda dalam waktu yang tidak ditentukan sembari menunggu saran dan masukan para pihak pemangku kepentingan.
Sungguh Miris Nasib dan takdir Tenega Pengajar Dosen di Negeri Indonesia tercinta ini mereka keja seDOS gaji seSEN (DOSEN) tetapi tidak dapat memperjuangkan kelangsungan hidupnya mereka Malu Berdemo dan Mogok Kerja karena bertentangan dengan profesinya sebagai pendidik senada dengan statement Almarhum Prof. Em. Zainal Abidin Farid, SH, Peneliti ‘Lagaligo‘ dan penerjemah KUHPidana bahwa kita dosen Malu Menjual Ilmu Kita untuk Sesuap Nasi meskipun kita hidap apa adanya tetapi tetaplah bangga dan bersyukur menalayani negeri Indonesia tercinta ini, Jangan ikut2 dengan profesi tetangga Meskipun Gajinya Besar Korupsinya Justru lebih besrar dan apaatah lagi Sogokannya tidak kalah besarnya. (red)